Deposito Berjangka

Definisi

Deposito berjangka merupakan jenis produk simpanan PT. BPR Kota Pasuruan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.

Jangka Waktu

  • 3 Bulan

  • 6 Bulan

  • 12 Bulan

Ketentuan

  1. Minimal Penempatan deposito Rp. 8.000.000,-

  2. Deposito berjangka diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga.

  3. Bunga deposito akan dibayarkan setiap bulan

  4. Apabila penarikan tidak sesuai tanggal penutupan yang di sepakati maka akan dikenakan biaya pinalti 2% dari nominal pokok deposito.

  5. Apabila saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak simpanan.

  6. Bisa dijadikan agunan / jaminan Kredit Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp. 2 Miliar per nasabah per bank.

Persyaratan

  1. Fotocopy KTP/KTA/Akte

  2. Mengisi pembukaan aplikasi pembukaan rekening

Perorangan

Badan Usaha

  1. Fotocopy KTP Pengurus

  2. Akta Pendirian

  3. Akta Perubahan (terbaru)

  4. Surat izin dari instansi yang berwenang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)