Deposito Berjangka
Definisi
Deposito berjangka merupakan jenis produk simpanan PT. BPR Kota Pasuruan dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank.
Jangka Waktu
3 Bulan
6 Bulan
12 Bulan
Ketentuan
Minimal Penempatan deposito Rp. 8.000.000,-
Deposito berjangka diterbitkan untuk atas nama perorangan maupun lembaga.
Bunga deposito akan dibayarkan setiap bulan
Apabila penarikan tidak sesuai tanggal penutupan yang di sepakati maka akan dikenakan biaya pinalti 2% dari nominal pokok deposito.
Apabila saldo diatas Rp. 7.500.000,- dikenakan pajak simpanan.
Bisa dijadikan agunan / jaminan Kredit Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rp. 2 Miliar per nasabah per bank.
Persyaratan
Fotocopy KTP/KTA/Akte
Mengisi pembukaan aplikasi pembukaan rekening
Perorangan
Badan Usaha
Fotocopy KTP Pengurus
Akta Pendirian
Akta Perubahan (terbaru)
Surat izin dari instansi yang berwenang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)