
Definisi
KREMAS (Kredit Kepemilikan Emas)
Kredit Emas adalah produk kredit kepemilikan emas yang diberikan kepada nasabah dengan agunan emas yang berupa emas batangan dan perhiasan.
Berpenghasilan Tetap
a. Mengisi aplikasi permohonan kredit kepemilikan emas
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (Jika Sudah
berkeluarga)
c. Slip gaji (bagi yang mempunyai penghasilan tetap)
d. Foto Copy SK Pengangkatan / Surat Keterangan Kerja
e. Foto Copy rekening tabungan (3 bulan terakhir)
Memiliki Usaha
a. Mengisi aplikasi permohonan kredit kepemilikan emas
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (Jika Sudah
berkeluarga)
c. Surat Keterangan Usaha /NIB (Nomor Induk Berusaha)
Persyaratan
Jangka waktu pinjaman minimal 12 (dua belas) bulan maksimal 36 (tiga
puluh enam) bulan
Maksimal pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk
setiap debitur
Uang muka yang harus dibayarkan nasabah kepada bank untuk
memperoleh fasilitas kredit kepemilikan emas sebesar 20% (dua puluh
persen)
Suku bunga 12% (dua belas persen) per tahun
Debitur dapat memilih menggunakan atau tidak menggunakan
asuransi jiwa.
Ketentuan






