Definisi

Kredit Investasi

Kredit Investasi Adalah fasilitas kredit yang diberikan PT. BPR Kota Pasuruan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi.

  1. Cara pembayaran bisa diangsur pokok dan bunga setiap bulan (Pinjaman Angsuran) dengan jangka waktu maksimal 36 bulan

  2. Dan bisa juga pembayaran bunga setiap bulan dan pokok diakhir angsuran (Pinjaman Tetap) dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

Cara Pembayaran

  • Mengisi formulir pengajuan kredit

  • Foto copy KTP (Suami + Istri), KK & Surat Nikah

  • Foto copy NPWP (Bila diperlukan)

  • Surat Keterangan Kerja

  • Slip gaji asli terbaru

  • Foto copy print out buku tabungan gaji 3 bulan terakhir

Persyaratan Umum

Ketentuan

  • Usaha sudah berjalan minimal 2 tahun

  • Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank Lain

  • Bunga 18% efektif/tahun

  • Kredit di cover oleh Asuransi

  • Dikenakan biaya Provisi & Administrasi

  • Pelunasan dipercepat dikenakan penalti

  • Terdapat denda keterlambatan

Persyaratan Tambahan Untuk Agunan Sertifikat (SHM)

Persyaratan Tambahan Untuk Agunan Kendaraan Bermotor Roda 2 Dan Roda 4 (BPKB)

  • Foto copy Sertifikat

  • Foto copy PBB Terbaru

  • Surat Keterangan Harga Tanah per meter dari Kelurahan

  • Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

  • Foto copy BPKB

  • Foto copy STNKB

  • Foto copy identitas pemilik agunan (KTP Suami Istri, KK, Surat Nikah)

  • Kwitansi pembelian agunan ( untuk agunan yang belum dibalik nama) / Surat Pernyataan Kepemilikan Agunan

  • Gesek No.rangka dan No. Mesin