Definisi

Kredit UMMA (Usaha Mikro bersaMA)

Kredit Usaha Mikro bersaMA (UMMA) merupakan Produk Kredit terbaru PT. BPR Kota Pasuruan yang khusus diberikan kepada masyarakat UMKM yang bertempat tinggal di Pasuruan, dengan plafond maksimal Rp. 5.000.000 dan jangka waktu maksimal 12 bulan.

  1. Cara pembayaran bisa diangsur pokok dan bunga setiap bulan (Pinjaman Angsuran) langsung ke BPR Kota Pasuruan

  2. Penghimpunan Tabungan dan Angsuran melalui Ketua Kelompoknya, Ketua Kelompok bertanggung jawab membayarkan ke BPR Kota Pasuruan.

Cara Pembayaran

  1. Berdomisili dan ber KTP Kota/Kabupaten Pasuruan

  2. Foto copy KTP,KK dan Surat Nikah (Jika sudah Berkeluarga)

  3. Punya Usaha dengan skala mikro dengan omset >Rp. 10jt/bulan di wilayah Pasuruan dan dibuktikan dengan foto usaha

  4. Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa atau NIB (Nomor Induk Berusaha) Segmen Mikro

  5. Berdasarkan SLIK tidak tercatat dalam kredit bermasalah di bank lain

  6. Plafon maksimal Rp. 5 jt

  7. Jangka waktu maksimal 12 bulan

  8. Bunga 12% Flatt per tahun

  9. Biaya Provisi & Administrasi 2% (1%+1%) dari Plafond

  10. Angsuran bulanan dan wajib menabung yang digunakan untuk membayar angsuran

  11. Kredit di Cover oleh lembaga penjaminan kredit JAMKRIDA Jatim

  12. Dapat mengajukan kredit secara Individu atau Kelompok

  13. Kredit kelompok menggunakan sistem Tanggung Renteng ditentukan berdasarkan wilayah

  14. Ketua Kelompok bertanggung jawab atas penghimpunan Tabungan dan Angsuran Kelompoknya

Persyaratan