
Definisi
Kredit UMMA (Usaha Mikro bersaMA)
Kredit Usaha Mikro bersaMA (UMMA) merupakan Produk Kredit terbaru PT. BPR Kota Pasuruan yang khusus diberikan kepada masyarakat UMKM yang bertempat tinggal di Pasuruan, dengan plafond maksimal Rp. 5.000.000 dan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Cara pembayaran bisa diangsur pokok dan bunga setiap bulan (Pinjaman Angsuran) langsung ke BPR Kota Pasuruan
Penghimpunan Tabungan dan Angsuran melalui Ketua Kelompoknya, Ketua Kelompok bertanggung jawab membayarkan ke BPR Kota Pasuruan.
Cara Pembayaran
Berdomisili dan ber KTP Kota/Kabupaten Pasuruan
Foto copy KTP,KK dan Surat Nikah (Jika sudah Berkeluarga)
Punya Usaha dengan skala mikro dengan omset >Rp. 10jt/bulan di wilayah Pasuruan dan dibuktikan dengan foto usaha
Memiliki Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/Desa atau NIB (Nomor Induk Berusaha) Segmen Mikro
Berdasarkan SLIK tidak tercatat dalam kredit bermasalah di bank lain
Plafon maksimal Rp. 5 jt
Jangka waktu maksimal 12 bulan
Bunga 12% Flatt per tahun
Biaya Provisi & Administrasi 2% (1%+1%) dari Plafond
Angsuran bulanan dan wajib menabung yang digunakan untuk membayar angsuran
Kredit di Cover oleh lembaga penjaminan kredit JAMKRIDA Jatim
Dapat mengajukan kredit secara Individu atau Kelompok
Kredit kelompok menggunakan sistem Tanggung Renteng ditentukan berdasarkan wilayah
Ketua Kelompok bertanggung jawab atas penghimpunan Tabungan dan Angsuran Kelompoknya
Persyaratan






